Ilustrasi – Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta, Eka Efrianty Putri dalam kegiatan sosialisasi bertema “Produk Oplosan Emang Bikin Boncos: Perlindungan Konsumen dan HAM terabaikan”, di Balai Kota Jakarta, Senin (21/7/2025). ANTARA/Lia Wanadriani Santosa
Meminta agar Komisi VI DPR mempercepat pembahasan revisi UU tentang Perlindungan Konsumen, sehingga bisa disahkan pada masa sidang 2025.
Jakarta (ANTARA) – Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) Tulus Abadi meminta kepada Komisi VI DPR RI, yang membidangi perdagangan, untuk mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK).
“Meminta agar Komisi VI DPR mempercepat pembahasan revisi UU tentang Perlindungan Konsumen, sehingga bisa disahkan pada masa sidang 2025,” ujar Tulus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis.
Tulus menyampaikan salah satu isu yang harus diakomodasi dalam perubahan UU Perlindungan Konsumen adalah perlindungan konsumen untuk produk adiktif.
Oleh karena itu, Tulus berpandangan bahwa perubahan UU tersebut sangat mendesak untuk melindungi konsumen sebagai pelanggan.
“Selanjutnya, meminta agar konsumen dalam menyampaikan pendapat, keluhan, pengaduannya kepada pelaku usaha agar lebih terstruktur, kronologis, dan disertai bukti sah atau valid,” ujarnya pula.
Hal tersebut, kata dia lagi, juga meliputi konsumen yang me-review suatu produk, barang, dan jasa.
Lebih lanjut, Tulus menyoroti peran konsumen sebagai pilar terpenting dalam struktur dan sistem ekonomi nasional. Ia menegaskan, peran dan keberadaan konsumen tidak bisa dinegasikan oleh siapa pun.
Tulus meminta agar pemerintah selalu memperhatikan isu perlindungan konsumen dalam setiap kebijakan dan regulasi yang dibuatnya.
“Termasuk dalam menentukan kebijakan harga, khususnya untuk komoditas esensial, baik barang maupun jasa,” ujar Tulus pula.
Permintaan tersebut ia sampaikan ketika memperingati Hari Pelanggan Nasional (Harpelnas) yang jatuh pada 4 September. Pada 2025, kata dia lagi, Harpelnas bertema ‘think consumer’. Hari Pelanggan Nasional pertama kali dirayakan pada 2004 oleh Presiden Megawati Soekarno Putri.
Hari Pelanggan Nasional yang diperingati setiap 4 September menjadi momentum refleksi bagi seluruh lembaga pelayanan publik di Indonesia.
Baca juga: OJK ajak pindar perkuat perlindungan konsumen melalui literasi
Baca juga: BPJPH sebut sertifikasi halal beri nilai tambah perlindungan konsumen
Pewarta: Putu Indah SavitriEditor: Budisantoso Budiman Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.